Internet Positif di Indonesia – Bagi Anda para pengguna aktif internet, pasti Anda tidak asing lagi dengan istilah internet positif di Indonesia. Beberapa website kesukaaan Anda mungkin mengalami pemblokiran dari Internet Positif ini oleh sebab website-nya dianggap ilegal atau mengandung konten yang dianggap tak layak untuk ditampilkan pada layar Anda.

Bagi Anda yang masih awam dengan istilah Internet positif, apakah Anda pernah merasa kesal karena salah satu website yang ingin Anda akses tak dapat dibuka atau diblokir?

Internet positif ialah istilah yang biasa sering digunakan untuk menamai aktivitas pemblokiran terhadap website-website yang dianggap tak layak muat oleh pemerintah di Indonesia. https://west-sands-resort.com/

Sejak kapan sebenarnya Internet Positif berlaku? Siapa yang membuatnya dan untuk apa?

Mulanya istilah Internet Positif tersebut muncul dari dibuatnya Trust+Positif . Pada bulan 17 Juli tahun 2014 perihal Trust+Positif tersebut disampaikan ke publik oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menjabat pada waktu itu, Tifatul Sembiring. Tifatul menandatangani Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 dengan pengawasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.

Setelah adanya keputusan tersebut, bermunculan tampilan-tampilan di website yang berupa peringatan bagi para pengguna internet di Indonesia yang mencoba mengakses website yang dianggap “ilegal”. Contohnya, First Media akan membawa pengguna internetnya ke tampilan halaman website lain yaitu Internet Sehat dan Aman.

Sedangkan Internet Positif itu sendiri, sebenarnya merupakan halaman peringatan yang akan tampil bagi pengguna internet yang menggunakan akses internet dari Telkom atau Telkomsel. Website tersebut dikelola oleh PT. MetraNet, bagian dari perusahaan Telkom.

Jadi pada dasarnya tiap ISP yang ada mempunyai halaman website peringatan yang berbeda-beda pula. Akan tetapi kebanyakan orang lebih mengenal istilah Internet Positif dibandingkan istilah Trust+Positif yang dipublikasikan oleh pemerintah.

Pada saat itu peresmian itu, Tifatul menyatakan bahwa Trust+Positif ini adalah suatu cara untuk menangani situs-situs bermuatan “negatif”. Dan, dalam peraturan yang sudah diresmikan tersebut, semua penyelenggara jasa akses internet di Indonesia atau yang biasa kita kenal sebagai Internet Service Provider (ISP) wajib melakukan pemblokiran terhadap website apapun yang masuk pada dalam database Trust+Positif yang ada tanpa terkecuali.

Internet Positif di Indonesia

Hingga 31 Agustus 2017, menurut Menkominfo, Rudiantara, pihaknya telah mencatat bahwa database Trust+Positif memuat 800,000 black list . Angka yang tercatat tersebut cukup fantastis. Apa saja website-website yang diblokir tersebut memang tak berhasil kami temukan data jelasnya, namun ini menunjukkan adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan internet yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Anda membaca istilah “negatif” dan “ilegal” berkali-kali pada bagian artikel kami sebelumnya. Tetapi bagaimana sebenarnya maksud pemerintah akan website yang dinyatakan ilegal? Atau, konten-konten website yang seperti apa rincinya yang dapat dikatakan negatif?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang kerap kali diperdebatkan oleh para aktivis atau pemerhati internet di Indonesia terkait kasus pemblokiran tersebut.

Pada berbagai berita yang muncul di media massa, Menkominfo atau pihak pemerintah hanya membatasi pengertian negatif tersebut sebagai konten yang bersifat pornografi, perjudian, mengandung unsur SARA. Namun pembatasan ini tidak sesederhana yang Anda bayangkan. Dapatkah pemberlakuan ini dikatakan positif dan berguna bagi masyarakat Indonesia? Mungkin ya. Tetapi, sekali lagi, perkara pemblokiran internet ini sebenarnya sangat kompleks dan butuh diperjelas bagaimana proses pemberlakuannya, atau sampai batas mana sebenarnya perlu diberlakukan?

Kritik Terhadap Internet Positif/ Trust+Positif

Sesaat setelah diresmikannya Peraturan Menteri Kominfo nomor 19 tahun 2014 yang telah kami sebutkan sebelumnya, banyak kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh berbagai kalangan. Salah satu pihak yang mempertanyakan dan juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait pengawasan internet tersebut adalah ICT Watch.

ICT Watch ialah organisasi masyarakat sipil yang ada di Indonesia yang dibentuk untuk membantu dan mendukung para pengguna internet, khususnya terkait HAM soal akses informasi dan kebebasan online.

Dikutip dari berita online Kompas , Direktur ICT Watch yang bernama Budi Utoyo menyatakan bahwa peraturan yang diresmikan terkait pemblokiran internet itu punya kekurangan karena tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana sebenarnya prosedur pembatasannya. Selain itu, ia menanyakan dari mana asalnya database Trust+Positif itu, dan apakah pemerintah hanya memblokir berdasarkan aduan masyarakat saja?

ICT Watch bahkan pada waktu itu mencatat adanya puluhan situs internet yang tak mengandung unsur “negatif” (seperti yang dikatakan oleh Menkominfo: konten mengandung pornografi atau SARA), yang turut terblokir. Contohnya saja adalah situs yang sifatnya sebenarnya edukatif semacam cara pemberian air susu ibu (ASI), situs aksesibilitas difabel, atau situs program edukasi lainnya soal anak-remaja.

Tidak hanya ICT, lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang lainnya yaitu Indonesia Media Defense Ligitation Network (IMDLN), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan beberapa lembaga lainnya turut mengkritik kebijakan pemerintah tersebut.

Selain kritikan-kritikan dari berbagai pihak yang telah kami sampaikan di atas, kami juga menemukan fakta lain yang cukup menarik untuk dipertanyakan. Saat mengakses website-website yang sedang mengalami pemblokiran Internet Positif dari salah satu provider ternama yang banyak dipakai di Indonesia, isi halamannya penuh dengan iklan-iklan. Ada asumsi yang timbul bahwa pemblokiran yang dilakukan dengan mengalihkan halaman ke website Internet Positif ini dijadikan cara untuk menghasilkan pemasukan uang.

Kembali lagi ke pertanyaan mendasar dari ICT Watch, apakah Trust+Positif yang dibuat oleh Kominfo ini punya SOP yang jelas atau memang diadakan untuk keuntungan berbagai pihak saja dengan mengatasnamakan moral bangsa atau nilai agama?

Kasus-kasus Pemblokiran Situs-situs Ternama

Keputusan pemerintah dalam memakai database Trust+Positif tersebut juga memang dianggap banyak pihak tidak jelas SOP-nya (Standard Operational Procedure). Proyek database itu sendiri sebenarnya sudah ada sebelum peraturannya diresmikan Menkominfo, yaitu pada tahun 2010. Lalu, pada tahun-tahun berikutnya database ini cukup banyak membuat kasus pemblokiran, yang sebenarnya beberapa di antaranya tergolong “salah blokir”.

Berikut contoh-contoh website yang terkena pemblokiran:

– Agustus 2010 Forum online Kaskus , media berita Detik dan juga Kompas sempat mengalami pemblokiran karena masuk dalam database Trust+Positif tersebut.

– Agustus 2011 ialah Sebuah website humor anak muda, MalesBanget.com sempat juga mengalami pemblokiran karena dianggap mengandung kata “male” dan “bang” yang dinyatakan berkonotasi “negatif” oleh database Trust+Positif.

Internet Positif di Indonesia 1

– September 2013 Website resmi CarFreeDay kena blokir sebab pemilik domain sebelumnya sempat terdata menggunakan domain itu untuk menyebarkan konten pornografi. Meskipun domain ini sudah mengalami proses transfer, dan tidak lagi memuat konten buruk, domain ini tetap kena blokir. (Ketahui lebih lanjut mengenai domain dan transfer domain yang aman di artikel kami sebelumnya! artikelnya belum dipublikasikan, nanti link ditambah di akhir ).

– Mei 2014 Vimeo ialah layanan berbagi yang mirip seperti YouTube. Pada saat Tifatul Sembiring masih menjabat sebagai Menkominfo, tepatnya pada tanggal 10 Mei 2014, Vimeo tidak bisa diakses secara online dari Indonesia. Alasan pemblokirannya menurut pihak pemerintah adalah karena beberapa video yang dimuat di sana mengandung konten pornografi.

– Januari 2016 Netflix, sebuah layanan yang dapat memuat tayangan dari berbagai perangkat bagi pelanggannya juga diblokir oleh Kominfo. Alasannya lagi-lagi karena tayangan yang dapat ditonton di Netflix ada yang memuat pornografi. Sempat ada kecurigaan dari masyarakat yang menganggap pemblokiran ini diinisiasi pihak ISP yaitu Telkom agar penontonnya hanya menonton tayangan dari layanan perusahaannya yaitu Indihome. Akan tetapi pihaknya membantah dan meneruskan pernyataan Kominfo yang menyebutkan Netflix tidak memiliki izin untuk bekerjasama dengan provider di Indonesia. Kini Netflix dapat kembali diakses di Indonesia.

– Februari 2016 Kominfo juga sempat memblokir Tumblr karena alasan yang sama seperti pada kasus Vimeo, yaitu karena memuat postingan yang bersifat porno. Selain itu, Tumblr dianggap sebagai media yang dapat menyebarkan nilai-nilai LGBT, yang dipercaya sebagai “pelanggaran moral”. Akan tetapi pemblokiran Tumblr kali ini banyak sekali menuai protes dari masyarakat sehingga akhirnya dapat kembali diakses kembali kini.